Kamis, 09 Desember 2021

Kegiatan Penilaian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2021/2022

 Kegiatan Penilaian Akhir Semester  Tahun Pelajaran 2021/2022




SMPN 1 Sukoharjo adakan Penilaian Akhir Semester Gasal Tahun 2021/2022. Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan tujuan untuk mengetahui daya serap peserta didik pada semua kompetensi dasar yang telah dijalani selama enam bulan (satu semester). PAS di SMPN 1 Sukoharjo tahun pelajaran 2021/2022 sedikit berbeda karena pelaksanaannya dilakukan secara luring (luar jaringan) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. PAS semester ganjil ini diikuti oleh seluruh siswa dari kelas 7, 8, dan 9. Dalam pelaksanaannya, siswa dibagi menjadi dua kelompok pada masing-masing kelas.


Kelompok 1 akan mengikuri PAS pada sesi 1 yaitu pukul 07.00-09.30 WIB sedangkan untuk Kelompok 2 akan mengikuti sesi 2 yaitu pada pukul 10.00-12.00 WIB. Guru memberikan soal kepada siswa sesuai dengan jadwal PAS tahun 2021/2022 dengan pengaturan waktu pengerjaan yang sudah ditentukan. 
Tujuan dilaksanakannya Penilaian Akhir Semester Antara lain :
1.   mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik;
2.   mendiagnosis kesulitan belajar;
3.  memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4. memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.




Pelaksanaan penilaian Akhir Semester SMPN 1 Sukoharjo mengacu pada prinsip-prinsip penilaian, yaitu :
1. Valid
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur  pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif 
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar  belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender,dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilankeputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahuioleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, statussosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satukomponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaianyang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudahdipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapatditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik,dan orangtua serta masyarakat
8. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
9. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapatdipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

 


Kegiatan PAS berjalan dengan baik berkat kerja sama antara pihak sekolah dengan orang tua. Adanya bantuan pengawasan dari orang tua serta pemantauan dari wali kelas melalui WAG amatlah membantu kelancaran PAS. Salah satu karakter yang menjadi sorotan utama saat PAS Luring ini adalah KEJUJURAN, sebab peserta didik tidak diperkenankan membuka HP, catatan serta diawasi secara langsung oleh guru pengawas.

0 komentar: